METRO, Manado- Ketua LSM Anti Korupsi, Rudi Kofia SH mendesak Kejaksaan Negeri Bitung untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan 12 ruang kelas baru, di Sekolah MIN Kota Bitung yang berbanderol Rp 4,8 miliar yang dikerjakan oleh CV Roso Auw.
Dimana menurut Kofia, dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan MIN yang dilaporkan bulan Januari lalu tersebut, sesuai dengan perencanaan harus menggunakan batu bata merah tapi faktanya proyek tersebut menggunakan batako lokal dan bata ringan.
Bahkan dikatakan, proyek tersebut belum selesai 100 persen, tapi diduga kuat dananya sudah dicairkan 100 persen.
“Sehingga persoalan ini, Kakanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus bertangung jawab dan Kabag TU Basri Saenong juga ikut bertanggung jawab karena dia sebagai penandatangan PPSPM,”tandas Kofia, kepada wartawan, Minggu (05/01) kemarin.
“Jika Kejari Bitung tidak menindaklanjuti, maka LSM Anti Korupsi siap melaporkan ke Kejaksaan Agung,”pungkasnya.(ric/kg)
Komentar