METRO, Manado- Proyek pembangunan bangunan pengaman pantai Buko, di Kabupaten Bolmong Utara, anggaran tahun 2021 hingga saat ini belum selesai.
Terkait masalah ini, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (Gempindo), Jery Rumagit mendesak kepada pihak aparat hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulut untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pekerjaaan proyek berbandrol Rp 14,1 miliar yang dikerjakan oleh PT Tiga Pilar Putra Tunggal itu.
Menurut Rumagit, keterlambatan proyek tersebut sangat tidak masuk akal. Dimana, kata dia, proyek lanjutan dari proyek tersebut anggaran tahun 2022, dengan pagu Rp 12,6 miliar yang dikerjakan oleh PT Siltro PM sudah tuntas. Sementara proyek anggaran tahun 2021 itu belum selesai hingga saat ini.
“Untuk kami meminta kepada aparat hukum agar segera melakukan penyelidikan terkait pekerjaan proyek pembangunan pengaman pantai buko tersebut,” tandas Rumagit.
“Jika pihak Kejati maupun Polda membutuhkan data awal untuk penyelidikan pekerjaan proyek tersebut, kami LSM siap memberikan data-datanya. Dan jika Kejati maupun Polda Sulut, tidak mampu memproses masalah ini, maka kami siap melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkas Rumagit.
Sayangnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai II, Rony Rudson ketika dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp dengan nomor 0813 5561 xxxx, hingga berita ini diturunkan, tidak menjawab.
Begitu pula Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1, Komang Sudana yang juga sebagai pembina serta berfungsi untuk mengawasi setiap pekerjaan proyek di instansi itu, juga tidak menjawab, ketika dikonfirmasi melalui SMS dengan nomor terkait persoalan keterlambatan proyek tersebut.(ric/kg)