LSM Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Swakelola di Sangihe

METRO, Manado- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sulut akan segera melaporkan ke penegak hukum, terkait dugaan penyimpangan dana swakelola yang ada di PPK 3.1 BPJN Sulut, berjumlah Rp. 2 miliar.

Dimana menurut Ketua LSM Anti Korupsi Sulut, Rudi Kofia SH , dalam pengalokasian dana swakelola yang berbanrol Rp 2 miliar itu, diduga kuat ada penyimpanganya. Salah satu contoh, kata Kofia, tentang pekerjaan bronjong jembatan malebur yang ditangani langsung oleh PPK. Baik pembayaran upah kerja maupun pembayaran matrial, diduga semua dibayar langsung oleh PPK.

Sebetulnya, Kofia menjelaskan, bahwa Program Padat karya Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok.

“Oleh karena itu, kami akan melaporkan kepada penegak hukum di Jakarta, baik Mabes Polri maupun Kejagung terkait dugaan korupsi dana swakelola yang bersumber dari dana APBN yang dialokasikan di kabupaten kepulauan sangihe tersebut,”pungkas Kofia.

Sementara PPK 3.1 BPJN, Herianto ketika dikonfrimasi melalui ponsel akan masalah tersebut mengatakan, bahwa dana swakelola di wilayahnya dilakukan sesuai prosesur.

“Kalau untuk pekerjaan bronjong di jembatan Malebur itu, kami kasih borong ke pihak mandor yang juga bertindak sebagai kepala Bas. Jadi itu sudah sesuai,” ujar Herianto, Senin (17/10) kemarin.(ric/kg)

Tinggalkan Balasan