William S Luntungan
METRO, Airmadidi – Entah birokrasi yang berbelit-belit atau masalah apa, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Dapil 1 Airmadidi-Kalawat dinilai lambat tanpa kejelasan.
Sejak berpindahnya dua wakil rakyat masing-masing Shintia G Rumumpe dari Partai Gerindra dan Joseph Dengah dari Partai Hanura tercatat di KPUD sebagai Caleg di partai yang baru otomatis keduanya harus mundur dari partai lama sejak DCT Agustus lalu. Tetapi ternyata proses PAW juga memakan waktu yang sangat lama.
Terkait hal ini aktifis Minut William Simon Luntungan pun menyoroti lambatnya proses PAW tersebut.
Menurut Luntungan hal ini sudah menjadi tradisi, birokrasi yang berbelit-belit menjadi kendala dalam bidang apapun. “Jangankan warga biasa, proses untuk PAW legislatif saja selalu memakan waktu yang lama dan berbelit-belit. Warga Dapil 1 sangat dirugikan karena belum dilantiknya dua anggota dewan pengganti tersebut,” tukas Luntungan Minggu (09/12/2018).
Lanjutnya menurut informasi berkas PAW dua legislator asal Airmadidi-Kalawat masih tertahan di Pemkab Minut “Kalau memang terhambat harus ditelusuri letak permasalahan sehingga proses PAW menjadi terhambat,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya Kabag Hukum Setdakab Minut Dudy Fatah ketika dikonfirmasi Rabu (05/12/2018) lalu mengakui dirinya tidak tahu pasti kapan surat itu masuk ke Pemkab. Namun dirinya baru menerima surat itu awal bulan ini. “Saya tidak tahu secara pasti kapan surat diserahkan Dewab ke Pemkab. Namun baru masuk awal bulan ini ke Bagian hukum,” aku Fatah.
Lanjutnya saat ini surat tersebut sementara dikaji. “Sementara dikaji, kan tidak ada batas waktu,” tuturnya.
Sementara itu Ketua DPRD Minut Berty Kapojos SSos ketika dikonfirmasi kemarin mengakui kalau surat itu diserahkan dari DPRD ke Pemkab sejak awal November lalu. “Kalau soal tanggal berapa saya tidak bisa sebutkan. Tetapi yang pasti sudah diaerahkan sejak awal November,” aku Kapojos.(23)
Komentar