Main Judi Togel , 4 Warga Diamankan Tim Resmob Polresta

METRO, Manado- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Manado menangkap empat pelaku judi togel. Keempatnya adalah ST (51), warga Kecamatan Wanea, MY (27), warga Kecamatan Paal Dua, EP (26), warga Kecamatan Malalayang dan DMD (43), warga Kecamatan Wori. Penangkapan itu dilakukan di empat tempat berbeda di Kota Manado.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli, dalam konfrensi pers di halaman Polresta Manado, mengatakan dalam kurun waktu satu minggu ini Polresta Manado berhasil menangkap empat pelaku judi togel.

“Dari keempat pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu satu minggu. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebesar Rp 7.4 juta, 4 unit handphone, 1 buku rekening dan 1 buku rekapan togel,” ujar Laoli, Kamis (14/01) kemarin.

Lanjutnya, para pelaku ini mempunyai sebuah akun yang terkoneksi dengan situs online.

“Kita lakukan penangkapan ini karena memang ini sudah cukup banyak beredar. Kami lakukan penindakan dalam rangka untuk menertibkan perjudian ini. Kami berharap dengan penangkapan ini masyarakat bisa ikut sadar. Pasal yang dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun,” ucap Kapolresta.

Kapolresta Manado juga menghimbau kepada masyarakat terkait bansos dari pemerintah digunakan untuk hal-hal baik. Jangan digunakan untuk judi togel atau membeli minuman keras (Miras).

“Saya sampaikan bahwa ekonomi kita sedang turun. Jadi pemerintah dengan niat baik memberikan bantuan sosial kepada masyarakat seluruh Indonesia. Gunakan untuk hal-hal yang baik, jangan sampai disalah digunakan. Gunakan untuk kebutuhan kita sehari-hari,” pungkasnya.(33)

Tinggalkan Balasan