METRO, Manado- Perempuan LM alias Leoni (23) warga desa Kembes, kecamatan Tombulu, kabupaten Minahasa di ringkus Tim Resmob Polresta Manado. Pasalnya Leoni kedapatan berjudi online.
Peristiwa itu pada Sabtu (16/07/2022) di desa Kembes kecamatan Tombulu , Minahasa.
Dari informasi yang dirangkum dari data dan keterangan pihak kepolisian menyebutkan, berawal dari informasi dan dilakukan lidik ke lokasi, dan disana sedang berlangsung berjudi online.
Ketika Tim Resmob mendatangi desa Kembes, IRT kedapatan sedang menjalankan judi online dengan situs web ini.
Pelaku yang tertangkap tangan itu langsung digiring ke Mapolresta Manado oleh Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara S.t.r.K .
Sementara Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait S.H., S.I.K, ketika di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin membenarkan adanya kejadian dan penangkapan itu.
“Pelaku judi sudah diamankan dan sedang dalam proses lebih lanjut,” ujar Arifin.(33)