METRO, Manado- Tim Paniki Rimbas Polresta Manado menggamankan lelaki berinisial RR alias Richi (38), Warga Kelurahan Pandu, Lingkungan VI, Kecamatan Bunaken. Ini terjadi lantaran Richi kedapatan sedang berjudi togel.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (20/10) dini hari kemarin, sekitar pukul 01: 30 Wita di Kelurahan Tuminting Satu, Kecamatan Tuminting. Lebih tepatnya di tempat pelelangan ikan.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, dimana penangkapan tersebut berawal saat Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado sedang melaksanakan giat patroli rutin. Tiba-tiba Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sedang diadakan kegiatan permainan judi togel Online. Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin bersama dengan anggotanya langsung mendatangi lokasi tersebut.
Setibanya disana, Tim mendapati pelaku yang diketahui seorang karyawan swasta ini sedang melakukan kegiatan permainan judi togel online. Tanpa menunggu waktu lama, pelaku bersama dengan barang bukti, langsung digiring ke Mapolresta Manado guna proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku bersama dengan barang bukti berupa dua unit alat komunikasi (handphone, red), satu kertas rekapan, dan uang sisa senilai Rp 26.000 dari hasil top up di aplikasi togel online. Kini pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Arifin.(33)
Komentar