METRO, Talaud- Satuan Reskrim unit Tapikor Polres Talaud telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama lelaki Berinisial BR (50) dan perempuan berinisial WT (43) yang merupakan mantan Perangkat Desa terkait perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019, Jumat, (6/5/2022), pekan lalu.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre, S.Tr.K menjelaskan bahwa, perkara berawal pada tahun 2017 lelaki BR diangkat sebagai Kades berdasarkan SK Bupati kepulauan Talaud dan selanjutnya berdasarkan SK Kepala Desa Kakorotan tahun 2017 mengangkat perempuan WT sebagai Kaur Keuangan (bendahara) desa Kakorotan.
“Pada tahun 2017, Dandes Kakorotan (Dana Transfer) sebesar Rp. 784.967.000,- , tahun 2018 sebesar Rp. 655.617.000,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 728.448.000,-.
dana desa tersebut diperuntukan untuk kegiatan fisik dan non fisik,” kata Kasat Reskrim.
Namun dalam pengelolaan keuangan Kepala desa BR dan bendahara WT tidak mentaati aturan dan regulasi yang seharusnya ditaati dan dilaksanakan oleh kepala desa dan bendahara dan dalam pengelolaan dana desa Kakorotan TA. 2017 s/d 2019.
“Kades dan bendahara telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi mereka, hal tersebut juga berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp480.000.000,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, jadi Total kerugian keuangan negara terkait perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.sebesar Rp480.000.000.
Lanjut, saat ini Tersangka Kepala desa Kakorotan non aktif BR telah ditahan di Rutan Polres kepulauan Talaud selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Mei 2022.
“Sementara Tersangka bendahara WT telah ditahan di Rutan Polsek Melonguane selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6- 25 Mei 2022,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001Tentang Tipikor Jo pasal 55 (1) ke- 1e KUH Pidana.
Seperti diketahui bahwa Desa Kakorotan berada diwilayah Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.(tr-69)