oleh

Marak Kasus Judi Online di Sulut, Polisi Tangkap 8 Tersangka Dalam Sepekan

KORANMETRO.COM- Perang terhadap judi online (Judol) terus digalakkan Polda Sulawesi Utara (Sulut). Dalam dua pekan terakhir tercatat sudah ada enam warga Sulut yang diamankan karena terlibat praktik judi online.

Terbaru, polisi menangkap tiga pria warga Minahasa Selatan (Minsel), berinisial TL (46), JL (50) dan FW (56), karena kedapatan sedang melakukan praktik judi online.

Ketiganya diamankan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulut, pada Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 17.00 Wita

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengungkapkan dari hasil interogasi terungkap bahwa tersangka TL menerima pemasangan dari warga, selanjutnya rekapan nomor pemasangan dikirim melalui pesan Whatsapp kepada JL.

“Uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada tersangka FW,” ujar Thamsil.

Menurutnya, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah HP, uang tunai berjumlah Rp 6.950.000, kertas dan buku rekapan.

“Pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas judi online di Indonesia,” jelas Thamsil.

Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp 1 miliar.(ian)

Komentar