METRO- Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan kebijakan pada pelaku perjalanan. Jika sebelumnya karantina 8 hari, saat ini menjadi 5 hari untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini ditandatangani oleh Kepala Satgas COVID-19 yang juga Kepala BNPB Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” kata Ganip.
Beberapa tambahan pengaturan, antara lain, kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal. Selanjutnya pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.(sumber: liputan6.com)
Komentar