oleh

Merasa Dizalimi Pemkot, Penggantian Sekwan Ditolak DPRD Manado

METRO, Manado- Belum saja merasakan kursi Sekretaris Dewan (Sekwan) kota Manado, Drs Adi Zainal Abidin sudah ditolak mentah-mentah oleh 5 dari 6 fraksi yang ada di DPRD Manado. Dia dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Steven Rende pada Jumat (06/12/2019) di ruang toar lumimuut, Pemkot Manado.

Diketahui, penolakan tersebut bukan tanpa alasan atau sengaja dijegal oleh Fraksi PDI-P, Golkar, Demokrat, PAN dan Gerindra. Namun menurut sekretaris fraksi PDI-P Jimmy Gosal, pelantikan sekwan baru itu tanpa mekanisme yang tepat dan seakan-akan dipaksakan.

“Dilantiknya dia (Zainal Abidin, red) tanpa mekanisme yang jelas karena menurut Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Kami sayangkan, hingga tersebarnya berita pelantikan dan penggantian sekwan yang baru meski baru pelaksana tugas kami (DPRD, red) tidak mendapat surat atau pemberitahuan apapun,” tegas Gosal.

Dilanjutkannya, pada Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh BAPERJAKAT harus dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.

“Pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, membahas tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota,” tukasnya.

Senada dengan Gosal, Mona Claudia Kloer dari fraksi Gerindra menyayangkan adanya sikap penyimpangan terhadap aturan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado, karena menurut aturan yang ada, Pemkot harusnya bersinergi dengan DPRD Manado sebagai lembaga negara guna memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan Sekretariat Dewan.

“Artinya kalau berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, maka hal-hal seperti ini tidak akan dipermasalahkan, harusnya keputusan tersebut keluar atas dasar kesepakatan bersama,” katanya.

Memperkuat statement yang dikeluarkan Gosal dan Kloer, Ketua DPRD Manado Altje Dondokambey juga bersuara jika tidak ada pemberitahuan atau koordinasi dengannya, baik secara lisan ataupun tulisan terkait pemberhentian Sekwan Lama dan pelantikan yang baru.

“Nanti kami akan pertanyakan kepada pemkot, kenapa penggantian tersebut tanpa melalui tahap-tahap yang ada. Sekwan itu posisi strategis di DPRD Manado, dimana kami para pimpinan dan anggota DPRD akan bekerjasama, jika kami tidak kenal dan etikanya tidak baik bagaimana kerjasama kedepan nantinya,” tukas Dondokambey.

Merasa dizalimi, Jumat (06/12/2019) malam hingga Sabtu (07/12/2019) subuh. Tanpa perwakilan Fraksi Nasdem, Anggota DPRD Manado langsung mengadakan pertemuan mendadak guna membahas masalah tersebut, pertemuan itu dihadiri langsung Ketua DPRD Manado Altje Dondokambey, Wakil Ketua Nortje Van Bone beserta jajaran Bamus dan anggota fraksi lainnya.(red)