METRO, Ratahan- Langkah hukum terpaksa ditempuh Crismiecum Sondakh dan Dewi Roe. Pasangan suami istri atau Pasutri asal Minahasa Tenggara ini merasa nama mereka dicemarkan dengan postingan di sejumlah grup facebook oleh akun bernama Moris.
Kepada sejumlah wartawan Dewi menjelaskan, dalam postingan di sejumlah grup facebook tersebut, akun Moris yang diduga palsu, mengunggah foto dirinya bersama suami disertai caption “di tengah2 covid 19 di Mitra.. ternyata ada bandar togel suami isteri. Diduga polisi tutup mata kasus toto gelap (Togel) yang meresahkan warga ini, membodohi masyarakat untuk memasang kupon togel dnk langsung di setor pada bandar yang tinggal di Rasi.. kami berharap pemerintah dengan Polres untuk menindak kasus ini”.
Menurut Dewi, unggahan tersebut sangat meresahkan dirinya, suaminya dan juga keluarganya. “Makanya kami mengambil langkah hukum. Kami merasa sangat dirugikan dengan unggahan tersebut,” ungkap Dewi.
Dikatakan Dewi, penyebaran foto dirinya bersama suaminya tanpa ijin, merupakan sebuah bentuk pencemaran bagi nama baik keluarga mereka. “Saat ini kami sementara menyiapkan bukti-buktinya, termasuk berkoordisi dengan aparat penegak hukum.
“Siapapun pemilik akunnya, harus ditindak tegas. Perbuatannya sangat tidak manusiawi. Apalagi sudah mengambil foto tanpa ijin, menyebar luaskan, melakukan fitnah bahkan pencemaran nama baik di media sosial. Sungguh keluarga kami sangat dirugikan dan dipermalukan,” sesal Dewi.
Keberadaan akun Moris ini sendiri, kabarnya mulai terlacak termasuk rekam jejak digitalnya.(46)