Minut Mulai Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Minut.

 

METRO, Airmadidi – Hingga saat ini penyebaran Covid-19 terus bertambah di wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sesuai hasil evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Pemkab Minahasa Utara pun mengeluarkan Surat Edaran Bupati, 8 Februari 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Warga Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Di mana dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Ir Jemmy H Kuhu atas nama Bupati, Vonnie Anneke Panambunan ini, masyarakat diimbau untuk membatasi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk urusan yang sangat mendesak serta wajib menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Warga terjaring patroli diberi sanksi

Begitu juga dengan operasional rumah makan, supermarket/minimarket dan usaha lainnya dibatasi sampai pukul 20.00 WITA. Hal ini juga berlaku untuk acara pesta atau syukuran yang harus membatasi undangan 50 persen dari daya tampung tempat. 

“Apabila kedapatan ada yang melanggar, kami akan ambil tindakan tegas. Mulai hari ini (kemarin, red) kami sudah akan mulai patroli untuk memantau penerapan PKM sesuai Surat Edaran Bupati,” tegas Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau yang ditemui METRO usai rapat Forkopimda dan Satgas Covid-19 di Kantor Bupati yang dipimpin Sekda Ir Jemmy Hengky Kuhu MA, Selasa (09/02/2021).

Rahakbau berharap masyarakat memahami bahwa pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 merupakan tanggungjawab bersama. “Untuk itu diharapkan kesadaran dan disiplin masyarakat,” tegas Kapolres.

Rapat koordinasi itu juga dihadiri Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1310/Bitung Mayor Inf Richard Pusung, Plt Kadis Kesehatan dr Alain Beyah, Kepala BPBD Jofieta Supit, Kasat Pol PP dan Damkar Robby Parengkuan SH dan Direktur Pasar PUD Klabat Oscar Poli.(RAR)

Tinggalkan Balasan