METRO, Tomohon- Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (09/11/2021).
Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Balai Kelurahan Tumatangtang Satu, berhubung Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon masih dalam renovasi. Rapat ini, dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Walikota Tomohon bersama Ketua DPRD dan Para Wakil Ketua DPRD menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Tomohon.
Walikota dalam sambutannya, mengatakan selaku Walikota Tomohon menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Tomohon sebagai mitra kerja pemerintah, yang senantiasa bahu-membahu dalam upaya memajukan Kota Tomohon tercinta melalui sinergitas yang terjalin selama ini.
“Pada saat ini kita akan menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022 Kota Tomohon, yang rancangannya telah dibahas bersama pihak eksekutif dan legislatif sampai dengan hari ini,” ujar Walikota.
Lanjut dia, dipahami selama tahapan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD seringkali terjadi perbedaan pendapat. Berbagai kritik dan saran, serta banyak sekali masukan yang bersifat konstruktif bagi pemerintah dalam perencanaan penganggaran, yang nantinya akan dipergunakan untuk pelaksanaan pembangunan daerah melalui program kerja yang ada di tahun 2022 nanti. “Kami yakin dan percaya itu semua merupakan dinamika yang normatif dan sudah seharusnya demikian, sehingga proses demokrasi benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, dan fungsi DPRD terlaksana dengan jelas pada tahapan pembahasan KUA dan PPAS tahun 2022 ini,” tandas Walikota.
Dia menambahkan, proses ataupun tahapan pembahasan yang telah dilalui bersama terkait pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2022 Kota Tomohon, telah dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu juga diketahui bersama bahwa kebijakan umum APBD atau KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Serta asumsi yang mendasarinya. Sedangkan prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS adalah program kegiatan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran, yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) perangkat daerah.(05)
Komentar