Oknum Direktur Pengadaan Solar Cell Di Minahasa Terancam Dijemput Paksa

Noprianto Sihombing SH MH

METRO, Tondano – Upaya penyelidikan akan pengadaan solar cell pada 53 Desa terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa. Bahkan pihak Kejari menegaskan akan menjemput paksa terhadap oknum direktur CV Berkat Abadi lelaki Billy Kaloh karena beberapa kali mengabaikan panggilan jaksa.
“Bisa saja kami jemput paksa terhadap direkturnya jika tetap mengabaikan panggilan untuk datang diperiksa. Namun tunggu saja waktunya dan harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegas Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn melalui Kasi Intelejen Noprianto Sihombing SH MH ketika dimintai keterangannya, Kamis (04/10/2018).
Bahkan Sihombing menambahkan bahwa Kejari Minahasa akan terus mengejar kemanapun oknum direktut itu berada. Tujuannya adalah untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut.
“Target kami bulan ini pengungkapannya sudah bisa tuntas,” tambah Sihombing.
Sementara diberitakan sebelumnya jika pengadaan Solar Cell di 5 Kecamatan itu yakni Tombariri, Tombariri Timur, Mandolang, Pineleng dan Tombulu dilakukan penyelidikan oleh Kejari Minahasa. Hal itu dikarenakan pengadaan tersebut seharusnya untuk menerangi desa di malam hari, tapi ternyata tidak.
Itu terjadi karena pihak perusahaan tidak memasang secara lengkap solar cell yang sudah dibayar oleh pemerintah desa.
Bahkan harga setiap unit dikabarkan sangat besar dan jauh dari harga biasanya.
Bukan saja itu, disinyalir dalam pengadaan tersebut para Kumtua diarahkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta petinggi di Pemkab Minahasa. Sehingga para Kumtua wajib untuk melakukan pengadaan dan membelinya di perusahaan tersebut.
Bahkan Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kuntua dan dua staf CV Berkat Abadi Manado.

Penulis: Marcelino

Tinggalkan Balasan