Ilustrasi penipuan.(ist)
METRO, Bitung- Polres Bitung memenuhi janji untuk mengungkap kasus penipuan berkedok penyaluran dana hibah wirausahawan. Oknum salah satu pimpinan Hipmikimdo Bitung, organisasi yang mengurus dana tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara berjalan, sudah tahap penyidikan. Kami sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi, Minggu (12/05/2019).
Ia pun membeber oknum yang berstatus tersangka merupakan salah satu pimpinan Hipmikimdo Bitung.
“Inisialnya Y. Dia berperan penting dalam kasus ini,” sebut Edy.
Meski demikian, mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini belum mau berkomentar banyak. Ia meminta publik, khususnya masyarakat yang menjadi korban penipuan, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut. “Percayakan saja pada kita. Kita akan berusaha mengungkap kasus ini dengan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat sejak Bulan Januari lalu. Kala itu ribuan warga di Kota Bitung, sebagian bahkan berasal dari Minut, direkrut Hipmikimdo untuk dibina sebagai wirausahawan baru. Mereka diajak bergabung dengan iming-iming akan memperoleh bantuan belasan juta rupiah. Bantuan tersebut katanya berasal dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, lewat kemitraan dengan organisasi Hipmikimdo.
Nah, dalam rekrutmen ini ada syarat yang ditetapkan pengurus. Para calon wirausahawan diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai administrasi. Besaran uang yang diminta berbeda satu sama lain. Ada yang Rp100 ribu, ada yang Rp300 ribu, dan ada juga nominal yang lain. Mirisnya, hampir setengah tahun berjalan dana bantuan yang dijanjikan tak kunjung ada. Alhasil, persoalan ini pun masuk ke ranah hukum.(BDS)