limbah sisa produksi Miras (foto: ist)
METRO, Tondano – Satu pabrik Minuman Keras (Miras) jenis Bir bermerek Casanova yang terletak di Jaga 8, Desa Pineleng Dua, Kecamatan Pineleng diduga melakukan polusi terhadal lingkungan sekitar. Hal itupun langsung dikeluhkan oleh warga setempat.
Dimana limbah dari sisa produksi disinyalirkan menyebabkan polusi udara karena baunya menyegat. Hal itu lantaran tidak ada pembuangan khusus limbah, melainkan hanya di selokan.
“Warga sudah mengeluh dan setelah dicek langsung ternyata benar. Ini harus segera ditindaki instansi terkait,” kata Legislator DPRD Minahasa Teddy Masengi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Wenny Talumewo ketika dimintai tanggapannya berjanji jika pihaknya akan segera tindak lanjuti laporan tersebut.
“Tim akan turun dan mengkaji dulu guna mencari tahu apakah itu memang limbah dari perusahaan tersebut,” tukas Talumewo, Selasa (20/8/2019).
Bahkan menurutnya jika memang terbukti melakukan pencemaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan.(cel)