METRO, Sitaro- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) akan bergulir, Rabu 18 November 2021 besok. Pelaksanaan SKB ini sebagaimana pengumuman Nomor 09/PANSEL-CPNS-PPPK/2021 yang mengatur tentang jadwal pelaksanaan, ketentuan dan penerapan protokol kesehatan hingga tata tertib yang wajib diikuti oleh seluruh peserta SKB. Sesuai isi pengumuman, pelaksanaan SKB rencananya mengambil tempat di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara atau BKN dengan alamat Jalan A. A. Maramis Nomor Km 8 Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Jelang pelaksanaan SKB, sejumlah persiapan telah dilakukan panitia pengadaan, seperti koordinasi dengan BKN Regional XI Manado hingga penyiapan tim kesehatan dari internal pemerintah daerah. “Kita sudah koordinasi dengan pihak BKN terkait lokasi kegiatan seleksi besok. Selain itu, sudah ada tim kesehatan yang akan disiagakan di lokasi pelaksanaan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Stengly Langi melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai, Christian Palar, Rabu (17/11). Terkait pemeriksaan RT PCR dan rapid test antigen, Palar menyebut dilakukan secara mandiri oleh masing-masing peserta.
“Jika pada SKD lalu pemeriksaan RT PCR dan rapid test antigen difasilitasi oleh pemerintah daerah, kali ini dilakukan secara mandiri oleh masing-masing peserta seleksi,” lanjutnya. Meski begitu, Palar menyebut pihaknya tetap menyiagakan Tim Kesehatan guna antisipasi ada peserta seleksi yang tidak sempat melakukan RT PCR dan rapid test antigen. “Selain itu, tim juga akan melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di lokasi pelaksanaan,” sambung Palar.
Seperti yang tertuang dalam ketentuan pengumuman pelaksanaan SKB, setiap peserta yang akan mengikuti seleksi wajib menerapkan ketentuan terkait protokol kesehatan, seperti melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan seleksi. Setiap peserta juga harus memakai masker tiga lapis dengan menambah masker kain di bagian luar yang menutupi bagian hidung dan mulut hingga dagu. Saat berada di dalam ruangan ujian, peserta diwajibkan menjaga jarak minimal satu meter dengan peserta lain dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi, wajib melaporkan kepada panitia paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan seleksi disertai bukti Surat Keterangan Dokter atau hasil swab test RT PCR dari pejabat berwenang guna kepentingan penjadwalan ulang. Dia menambahkan, jumlah keseluruhan peserta yang akan mengikuti SKB CPNS ini sebanyak 249 orang dan akan dibagi dalam empat sesi pelaksanaan ujian. “Sesi pertama sebanyak 36 peserta akan digabung dengan peserta dari Kabupaten Sangihe. Sedangkan sesi dua, tiga dan empat hanya peserta dari Kabupaten Sitaro. Untuk sesi dua dan tiga masing-masing 100 peserta dan sesi empat 13 orang,” urai Palar.(86)
Komentar