oleh

Pegang Teguh Prinsip GCG, PLN Suluttenggo Tingkatkan Sinergi dengan Kejati Sulteng

Good Corporate Governance (GCG) merupakan prinsip yang wajib dimiliki setiap BUMN, termasuk PLN untuk pengelolaan bisnis yang bersih dan optimal

METRO- Rangkaian kunjungan General Manager (GM) PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (UIW Suluttenggo), Ari Dartomo ke sejumlah stakeholder kunci di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berlanjut. Kali ini Dartomo menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Agus Salim.

Dalam pertemuan tersebut, Kajati mengungkapkan bahwa pihaknya menseriusi terkait tingginya investasi di Sulawesi Tengah, dengan target investasi tahun depan yang mencapai Rp 53 triliun.

“Dengan investasi besar pastilah akan ada pabrik besar. Pasti akan ada kebutuhan listrik yang besar juga. Kita harus mengawal agar semua ini agar tepat sasaran,” ujar Kajati.

Nilai investasi yang besar ini, menurut Kajati membutuhkan tindakan pencegahan agar tidak ada potensi-potensi pelanggaran hukum. “Kejaksaan sudah mengeluarkan berbagai instrumen pencegahan hukum untuk menekan berbagai kasus tindakan pelanggaran,” jelasnya.

Menurut Kajati pihaknya siap mendukung PLN untuk meminimalisir gangguan yang mungkin muncul dari berbagai potensi pelanggaran hukum.

“Kami dari kejaksaan sangat siap mendukung PLN dalam mempersiapkan infrastruktur pendukung investasi lewat tindakan pencegahan mengawal berbagai gangguan hukum yang ada,” katanya.

Sementara itu, Ari Dartomo mengatakan, PLN Suluttenggo sudah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) sebagai tindakan pencegahan, pengawasan, monitoring dan evaluasi berbagai aktifitas yang berpotensi melanggar integritas, khususnya dalam proses pengadaan jaringan kelistrikan yang mendukung investasi di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami memiliki pedoman berupa SMAP, sebagai tindakan pencegahan dan mengawal berbagai proses pengadaan barang dan jasa PLN,” ungkap Dartomo.

Dengan penerapan yang baik dan konsisten, maka kata dia PLN UIW Suluttenggo pun diganjar dengan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Ia mengatakan, peran Kejati Sulteng tidak hanya ikut membentuk lingkungan kerja yang baik di tubuh PLN Suluttenggo tapi juga memperkuat penegakan hukum dalam lingkup operasional baik dari sisi internal maupun eksternal.

“PLN tentu menyadari dukungan dan sinergi penuh dalam penegakan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjadi kunci prinsip integritas untuk terus dipegang oleh segenap insan dan mitra PLN,” tukas Dartomo.

PLN mengembangkan aplikasi PLN Mobile sebagai solusi layanan digital masa kini yang cepat, mudah, dan menghindari masyarakat pelanggan dari potensi pungli dan penipuan yang marak menyebar. Aplikasi ini dapat diunduh gratis dari play store maupun app store.(71)

Komentar