METRO, Bolmong- Tak kurang dari 18 miliar dianggarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), untuk membayar gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong, Seriyanto, menuturkan pembayaran gaji ke-13, kepada ASN dan P3K Bolmong mulai dikucurkan awal Juli ini.
“Total dana yang segera dicairkan untuk gaji ke-13 untuk ASN dan P3K lingkup Pemkab Bolmong itu sebesar Rp18.201 miliar,” jelas Seriyanto, Selasa (05/07) kemarin.
Perlu diketahui, kata Seriyanto, setiap ASN mendapat gaji ke-13 sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing dengan total nilai sekitar Rp1,8 juta hingga Rp5 juta per orang.
“Gaji ke-13 itu akan diterima penuh oleh setiap ASN dan saya pastikan tidak ada pemotongan satu rupiah pun,” tegasnya.
Menurutnya proses pembayaran gaji ke-13 sedang dalam proses pengajuan mulai Senin pekan ini.
Dengan demikian Dia memastikan bahwa gaji ke-13 untuk ASN di Pemkab Bolmong sudah bisa ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Berdasarkan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022, meliputi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Gaji ke 13 tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat ia bertugas.
Untuk Calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan dan penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan perundang-undangan nini, merupakan sebuah rujukan kami untuk melakukan proses pembayaran gaji ke 13,” tutur Seriyanto.(48)
Komentar