METRO, Lolak- Menyusul adanya pemberlakuan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50 persen atau bekerja dari rumah untuk tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Diketahui, revisi Perbup tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, dengan nomor 34 tahun 2021 ditetapkan sejak tanggal 28 Juli 2021.
Sekda Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM, mengatakan, keputusan Perbup ini berlandaskan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan bernomor 26 tahun 2021. Adapun untuk indikator pembayaran TPP PNS adalah berdasarkan laporan kinerja setiap ASN.
“Setiap PNS, wajib melaporkan kinerja teknis masing-masing OPD ke BKPP Bolmong,” kata Tahlis, Jumat (30/07).
Lanjutnya, untuk TPP bagi PNS di Bolmong, selama masa WFH dan WFO tetap dibayarkan. Ini pun berdasarkan Perbup Nomor 107 Tahun 2021 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkab Bolmong.
“TPP PNS di Bolmong selama masa WFH dan WFO dibayarkan berdasarkan Perbup Nomor 107 Tahun 2021 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkab Bolmong,” ucap Tahlis.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bolmong, Umarudin Amba, berharap kepada seluruh pimpinan Organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera membuat jadwal WFH dan WFO kepada seluruh ASN dan THL, baik yang kerja dikantor maupun dirumah.
“Ini mesti dilakukan karena indikator dalam pemberian tambahan ASN adalah laporan kinerja ASN,” tegasnya.
Tak hanya itu, ini juga pemenuhan Pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan tugas dan tupoksi staf masing – masing. Ia juga berharap agar para ASN Bolmong dan THL untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan Covid-19, wajib pakai masker, sering cuci tangan, hindari kerumunan.
“Jika ada gejala penyakit yang mencurigakan segera konsultasi ke puskesmas atau rumah sakit,” imbau Amba.(48)