oleh

Pemkab Minsel Launching Kartu Identitas Anak

Drs Corneles Mononimbar MM

 

METRO, Amurang- Menindaklanjuti Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang KIA, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil secara resmi melaunching program Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilaksanakan di Aula Waleta Kantor Bupati, Rabu (17/10/2018).

Sebagaimana disampaikan oleh Kadisdukcapil Minahasa Selatan Drs Corneles Mononimbar MM penerbitan program KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai
upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Selain itu mempermudah identitas anak di saat bepergian.

“Launching baru dilakukan hari ini. Memang sebelumnya ada kendala pada alat percetakan. Namun programnya sudah jalan dengan menerbitkan sekitar 3000 KIA,” tutur  Mononimbar.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan identitas anaknya, agar segera memasukkan foto copy Kartu Keluarga bersama Akte Kelahiran anak, dengan membawa pas foto ukuran 2×3 bagi anak berusia 5 sampai 16 Tahun, dan tidak bagi anak umur 0 sampai 5 tahun.

Sementara itu, Bupati Minahasa Selatan Cristiany Eugenia Paruntu SE, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Denny Kaawoan SE, menyampaikan apresiasi terselenggaranya pencanangan KIA.

“Harapan dari Bupati, melalui kegiatan bermanfaat ini, agar nantinya semua anak umur 0-16 tahun di Kabupaten Minahasa Selatan, akan memiliki kartu identitas (KIA),” pungkas Kaawoan.

 

Penulis: Rommy Liando

Komentar