KORANMETRO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bupati Minahasa Utara, Joune J. E. Ganda.
Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 serta keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait cuti bersama. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan serta menjaga kualitas pelayanan publik selama periode libur panjang tersebut.
Dalam edaran tersebut, diatur bahwa pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disesuaikan dengan sistem kerja fleksibel. Pegawai akan menjalankan tugas mereka dengan kombinasi kerja dari kantor (Work From Office/WFO), kerja dari rumah (Work From Home/WFH), dan kerja dari lokasi lain yang telah ditetapkan (Work From Anywhere/WFA). Sistem ini berlaku pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025 sebelum libur nasional dimulai.
Bupati Minut Joune Ganda menegaskan pelayanan esensial tetap harus tersedia bagi masyarakat. Menurutnya, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, transportasi, keamanan, serta pemadam kebakaran harus tetap beroperasi. Selain itu, pemerintah daerah juga akan memastikan ketersediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.
Ganda mengingatkan para Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini agar supaya tidak menghambat efektivitas pelayanan publik. Lanjutnya, pemerintah juga akan memberikan akses pengaduan bagi masyarakat serta menyampaikan informasi terkait perubahan jadwal dan mekanisme layanan selama masa libur dan cuti bersama.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik, meskipun dalam periode libur nasional dan cuti bersama.(RAR)