Pemkab Minut Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

METRO, Airmadidi – Status tanggap darurat bencana di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang sudah berakhir pada 9 Februari 2023, diperjanjang selama 14 hari hingga 23 Februari 2023.
Hal ini diputuskan dalam Bupati Joune Ganda saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana, Jumat (10/02/2023) yang diikuti oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah, BPBD, Basarnas, kepala OPD dan seluruh camat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Disebutkan Bupati, perpanjangan status darurat bencana dilakukan dalam rangka percepatan penanganan terhadap infrastruktur yang rusak di Kecamatan Wori dan Talawaan. “Termasuk juga layanan terhadap masyarakat yang terdampak di sejumlah lokasi akan segera dibenahi,” kata Bupati.
Disamping itu, perpanjangan ini menurut Bupati juga didasarkan pada estimasi waktu yang dibutuhkan guna penanggulangan pasca bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan lumpuhnya sejumlah fasilitas umum. Serta estimasi waktu yang dibutuhkan untuk membuka akses jalan, peningkatan layanan pengungsi, pendataan dan perbaikan sejumlah fasilitas umum.
“Tim Verifikasi akan segera turun ke lapangan untuk Pendataan Rumah Rusak (Rusak Berat, Rusak Sedang, Rusak Ringan) yang beranggotakan Tenaga Teknis PUPR, BPBD, Dinas Perkim, Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas. Pendataan rumah rusak akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah,” kata Bupati Ganda.
Status tanggap darurat bencana Minahasa Utara sebelumnya dituang dalam Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, telah berakhir pada 9 Februari 2023.(RAR)

Tinggalkan Balasan