Kaban Keuangan Petrus Macarau.
METRO, Airmadidi – Penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa (Perades) yang belum terbayarkan untuk Oktober hingga Desember 2020, dalam waktu dekat akan direalisasikan. Hal itu diakui Kepala Badan Keuangan Minut Petrus Macarau SE, Selasa (19/01/2021).
“Siltap diprioritaskan untuk dibayar. Minggu berjalan ini sudah bisa dibayar,” tutur Kaban.
Lanjutnya Siltap perangkat desa yang akan dibayar yaitu untuk tiga bulan Oktober hingga Desember yang menjadi utang karena tak terbayar pada akhir 2020 lalu. “Dana untuk Siltap satu bulan sebesar Rp 4,6 miliar. Jadi untuk tiga bulan sebesar Rp 13,8 miliar,” papar Macarau.
Selain Siltap perangkat desa, menurut Kaban, pihaknya sudah telah menyiapkan anggaran pembayaran honor para Tenaga Harian Lepas (THL).
“Untuk honor THL dibayar setelah pembayaran Siltap, yang jelas uangnya ada dan bulan ini semua hak yang sempat tertunda pada akhir 200 akan dituntaskan,” pungkas Macarau. (RAR)