METRO, Airmadidi- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar menggelar Sosialisasi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2022, Senin-Selasa (19-20/12).
Dibuka ini dibuka oleh Bupati Joune Ganda yang diwakili Asisten III Drs Rivino Dondokambey di Hotel Sutan Raja, Kalawat dan diikuti kepala perangkat daerah dan bendahara pengeluaran.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten III, disebutkan mengenai perubahan peraturan bidang keuangan sebagai tanda reformasi di bidang administrasi dan pengelolaan keuangan. “Mulai dari peraturan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan, tata cara pertanggungjawaban keuangan serta tata cara pemeriksaan keuangan,” kata Dondokambey.
Lanjut Dondokambey, dengan konsekuensi serta keterbatasan saat ini, Pemkab Minut harus menerapkan perubahan peraturan terhadap pengelolaan keuangan daerah seperti peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan.
“Saya berharap, pelaksanaan bimbingan teknis ini akan melahirkan aparatur pemerintahan yang profesional dalam mengelola keuangan daerah. Sehingga prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dapat kita wujudkan,” tandasnya.
Terpisah, Plt Kepala BPKPD Minut Carla A Sigarlaki SSTP., MSi., didampingi Kabid Perbendaharaan Christian Katuuk, dalam laporannya menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta informasi mengenai pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bitung, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah,” kata Sigarlaki.
Diharapkan dengan kegiatan ini akan semakin dipahami mengenai pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. “Serta untuk menyamakan persepsi tentang langkah – langkah mengakhiri akhir Tahun Anggaran 2022. Memahami tata cara dan dasar pengenaan pajak bagi bendaharawan sebagai pemotong / pemungut pajak, mendalami tata cara dan dasar dana transfer serta menyamakan persepsi tentang Kebijakan Umum Pelaksanaan APBD T.A 2022,” pungkas Kaban.(vic/kg)
Komentar