Bupati James Sumendap.
METRO, Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) menutup operasi Alfamart dan Indomaret. Persoalan ijin jadi alasan dihentikannya aktifitas dua ritel modern yang berdiri di Plaza Ratahan tersebut.
Sejumlah alasan mengemuka terkait penutupan dua gerai ini sejak Jumat (05/06/2020). Paling krusial soal perijinan. “Ia, ada dokumen perijinan yang belum dilengkapi. Kapanpun mereka lengkapi, maka saat itu juga bisa beroperasi lagi,” ujar Hans Mokat, Kepala Dinas Penanaman Modal, pelayanan Perijinan satu pintu Mitra.
Bupati Mitra, James Sumendap SH juga angkat suara soal penghentian operasi Alfamart dan Indomart ini.
Menurutnya Mitra sangat terbuka dengan investasi, akan tetapi semua harus sesuai aturan. “Ini Mitra. Kami bukan anti investasi, tapi semua harus sesuai aturan,” tandas Sumendap.
Menurutnya, laporan yang masuk kepadanya dua ritel ini belum melengkapi ijin berusaha. Dirinya pun menyarankan manajemen untuk segera mengurusnya. “Saya sudah mintakan dinas perijinan untuk mengurusnya. Kalau hari ini atau besok selesai, maka mereka bisa kembali beraktifitas,” tegas Sumendap.
Menariknya, Sumendap mengaku jika pemberian ijin Alfamart dan Indomart hadir di Mitra, diambilnya setelah melalui pergumulan panjang. “Semua kan tahu kalau sebelumnya saya menolak kehadiran mereka. Kalau sekarang saya ijinkan, harusnya mereka taat aturan. Dan kalau sekarang ditutup, biar mereka tahu kalau Mitra tidak main-main, selama ijin belum dilengkapi, tidak boleh beroperasi,” pungkas Sumendap.(ian)