oleh

Pemkab Sitaro dan Minut Bayar Iuran Jamsostek Ribuan Pekerja Rentan

KORANMETRO.COM- Dua pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yaitu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kepulauan Sitaro, sepakat untuk melindungi pekerja rentan di dua wilayah tersebut.

Komitmen dinyatakan dalam dokumen kerja sama yang ditandatangani kedua kepala daerah, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, Muniarti, di Hotel Luwansa, Manado, pada Rabu (26/6/2025).

Dalam nota kesepahaman tersebut, Pemda Minut akan melindungi 10 ribu pekerja rentan dengan cara membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) para pekerja. Sedangkan Pemda Sitaro akan melindungi 3 ribu pekerja rentan.

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit, mengatakan tahun ini Pemkab sudah menganggarkan di APBD untuk perlindungan bagi 3000 orang pekerja rentan di Sitaro.

“Perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi komitmen kami, sebab ini salah satu janji kampanye kami semasa pencalonan bupati dan wakil bupati,” ungkap Kalangit.

Sementara itu Bupati Minut, Joune Ganda, mengungkapkan Pemkab Minut akan terus mendorong kepesertaan melalui regulasi daerah yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial.

“Dengan demikian, para pekerja di Minut dipastikan terlindungi melalui Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” kata Joune.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Muniarti, mengungkapkan bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2021, mewajibkan seluruh jajaran Pemda mengoptimalisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan dengan mengikutsertakan seluruh tenaga non ASN, penyelenggara negara non ASN, dan pekerja rentan.

“Langkah ini juga terkait dengan Inpres Nomor 8 tahun 2025 tentang optimalisasi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Jadi pekerja rentan semua pekerja rentan di kota dan desa wajib dilindungi oleh Pemda setempat,” ujar Muniarti.(ian)

Komentar