METRO, Sitaro- Apel kendaraan dinas dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) pertengahan pekan ini. Apel yang berlangsung di kompleks kantor bupati itu digelar dalam rangka pemeriksaan kendaraan dinas, baik roda enam, roda empat hingga roda dua.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Herry Bogar yang membuka jalannya kegiatan apel mengatakan, pemeriksaan kendaraan dinas merupakan agenda rutin setiap awal tahun anggaran berjalan.
“Tujuan dari apel kendaraan dinas ini adalah untuk menyesuaikan antara dokumen kepemilikan dengan keberadaan kendaraan baik nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi,” terang Bogar.
Selain itu, pemeriksaan kendaraan dinas menjadi hal penting guna mengecek kondisi terkini fisik kendaraan, mengidentifikasi pengguna kendaraan, menertibkan pembayaran pajak kendaraan, serta menyajikan nilai aset tetap berupa kendaraan secara wajar sesuai hasil inventarisasi. “Oleh karenanya, kegiatan ini harus menjadi atensi dari seluruh OPD, termasuk pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa yang memiliki kendaraan dinas yang sumber pengadaannya berasal dari dana APBD,” ungkap Bogar.
Dia pun mengingatkan kepada seluruh pemegang aset kendaraan dinas untuk rutin membayar pajak dan melakukan perawatan rutin untuk menjaga kondisi kendaraan. “Mari kita menjadi pelopor untuk masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dalam membayar pajak kendaraan,” kuncinya.
Selanjutnya Sekretaris Daerah Herry Bogar yang didampingi oleh para Asisten Sekda dan Tim dari Samsat memeriksa keberadaan kendaraan dinas secara simbolis yang dimulai dari kendaraan roda empat dengan nomor polisi DL 7000 C milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sitaro.
Pantauan wartawan di lokasi apel kendaraan, nampak petugas dari Samsat Sitaro, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Inspketorat Sitaro nampak melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan. Selain memeriksa kondisi fisik kendaraan termasuk nomor rangka dan nomor mesin, petugas juga mengecek persuratan kendaraan seperti STNK dan pajak.(86)
Komentar