METRO, Sitaro- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi mengumumkan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS-PPPK/2021 tertanggal 30 Juni 2021 itu mencantumkan berbagai hal, seperti alokasi formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan, jadwal seleksi, seleksi CPNS serta seleksi PPPK.
Dalam penerimaan CPNS tahun 2021 ini, pemerintah daerah mengakomodir para penyandang disabilitas dengan menyiapkan tiga formasi khusus pada jalur tenaga teknis. Adapun formasi yang disiapkan, yakni Ahli Pertama (Auditor) dengan kualifikasi pendidikan S-I Ekonomi/S-I Teknik Sipil/S-I Teknik Arsitektur/S-I Arsitektur/S-I atau D-III Teknik Informatika pada unit kerja Inspektorat Pembantu Wilayah II Inspektorat.
Kedua, Pengelola Situs atau Web dengan kualifikasi pendidikan D-III Sistem Informasi/D-III Teknik Informatika/D-III Manajemen Informatika pada unit kerja Seksi Pengelolaan Sumber Daya TIK Bidang Pengelolaan Informatika dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika. Ketiga, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan dengan kualifikasi pendidikan S-I Ekonomi Manajemen/S-I Manajemen pada unit kerja Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Sekretariat Kecamatan Tagulandang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro Stengly Langi dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian PNS Christian Palar mengatakan, penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan formasi khusus sebagaimana tercantum pada pengumuman, dengan persyaratan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.
“Juga menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitasnya sesuai jabatan yang akan dilamar,” kata Palar, Kamis (1/7). Selain formasi khusus, penyandang disabilitas juga dapat juga dapat melamar pada formasi umum dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan. “Pada saat melamar di SSCASN, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan pernyataan sebagaimana syarat yang ditentukan,” lanjutnya. Pasca pengumuman yang disampaikan 30 Juni 2021 lalu, hingga kini belum ada pelamar yang mendaftar.
“Biasanya tiga hari sesudah pengumuman baru ada yang mendaftar,” singkat Palar sembari mengingatkan kepada seluruh calon pelamar untuk memperhatikan formasi jabatan serta persyaratan yang ditentukan sebelum mendaftarkan diri.(86)
Komentar