Pemkot Bitung Kembali Terapkan PPKM Level II

METRO, Bitung- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II kembali berlangsung di Bitung. Pemberlakuan tersebut mengacu dari instruksi pemerintah pusat.
“Iya, ada tiga unsur yang jadi acuan PPKM level II. Arahan dari Presiden, asesmen dari Kementerian Kesehatan, dan Instuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Fivy Kadeke selaku Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkot Bitung, Senin (24/01) kemarin.

PPKM level II tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 18 Januari lalu. Hal itu sesuai Surat Edaran Walikota Bitung Nomor 008/46/WK. Dan dalam pelaksanaannya, PPKM level II ini akan diterapkan hingga 31 Januari nanti.
“Diperpanjang atau tidak belum bisa dipastikan, harus melihat keadaan dulu. Tapi yang jelas ini sejalan dengan status daerah kita yang kembali masuk zona kuning,” terang Fivy.

Ia pun membeber ketentuan yang berlaku dalam PPKM level II. Ketentuan itu masih sama dengan yang sudah-sudah, sehingga masyarakat dianggap sudah memahami.
“Contohnya seperti pemberlakuan work from home (WFH,red), pembatasan kapasitas di tempat-tempat umum, termasuk rumah ibadah dan sekolah, dan tentunya memperketat penerapan protokol kesehatan,” sebutnya.

Walikota Bitung Maurits Mantiri turut angkat bicara perihal ini. Ia meminta masyarakat bisa memahami situasi yang terjadi.
“Seperti yang lalu-lalu, ini dilakukan untuk melindungi kita semua agar tidak terpapar Covid-19. Dan sesuai pengalaman waktu itu, PPKM efektif menekan penularan sehingga wajib dilaksanakan,” katanya.

Maurits pun mengingatkan masyarakat tidak menganggap remeh situasi saat ini. Angka penularan yang kembali naik harus disikapi dengan tepat demi kepentingan semua pihak. Ia berharap masyarakat untuk sementara bisa menahan diri membatasi aktivitas, sampai kondisi secara umum kembali membaik.(69)

Tinggalkan Balasan