Pemkot Manado Mulai Terapkan Sidang TGR

Sidang perdana terkait TGR yang dilakukab Pemkot Manado.

 

 

 

 

 

METRO, Manado- Pemkot Manado mengambil langkah tegas guna menyelesaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI . Dimana kini Pemkot melakukan Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi terhadap instansi yang didapati temuan yang merugikan negara.

Sidang perdana dilakukan, Rabu (11/12/2019) di kantor Inspektorat Kota Manado yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat sebagai Ketua Majelis didampingi Wakil Ketua I, Atto Bulo, Wakil Ketua II, Xaverius Runtuwene serta Kepala BKAD Kota Manado, Johnly Tamaka sebagai sekretaris dan Kabag Hukum setda Kota Manado, Yanti Putri sebagai anggota.
Dalam sidang perdana ini, disidangkan tuntutan ganti rugi sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK RI terkait temuan di tahun 2012 tentang kegiatan di salah satu Perangkat Daerah Kota Manado di tahun 2011. Yang menjadi tertuntut yakni pejabat inisial YW yang kala itu menjabat Kepala Perangkat Daerah beserta beberapa pejabat dan ASN, salah satunya berinisial RT.

“Total TGR 32 juta sekian, jumlahnya bervariasi kepada setiap tertuntut,” jelas Lakat usai sidang.
Dalam sidang ini, salah satu tertuntut inisial RT hadir untuk dimintai keterangan sekaligus mendengarkan hasil putusan oleh majelis sidang. Dalam putusan sidang ini, YW, RT dan beberapa ASN wajib menyelesaikan tuntutan ganti rugi selambat-lambatnya selama 24 bulan.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan, tertuntut tidak menunaikan kewajibannya maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum,” tegas Lakat sebagai ketua majelis.
Ditambahkan Kepala Inspektorat, dalam menyelesaikan tuntutan ganti rugi, para tertuntut dalam menyicil atau membayar sekaligus.
“Makanya ada SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) daripada yang bersangkutan untuk membayar kerugian negara,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Sekda Lakat, kegiatan sidang seperti ini akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK. Dan pihak-pihak yang kemudian menjadi tertuntut berdasarkan laporan tersebut akan disidang sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ini sidang perdana. Di minggu-minggu ke depan nanti kami akan melakukan sidang yang lebih besar dari ini,” katanya.(Rey)