METRO, Tomohon- Walikota Tomohon diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon JST Pandeirot SPd MM, menghadiri dan membuka kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Tomohon.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 3 Mall Pelayanan Publik Tomohon, Selasa (18/05/2021).
Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan Asisten I, melalui pertemuan ini kiranya dapat disadarkan bahwa perempuan di Indonesia terlebih khusus di Kota Tomohon, belum sepenuhnya memiliki rasa aman dari ancaman kejahatan kekerasan fisik, psikhis, penelantaran, seksual, perdagangan manusia (trafficking), kejahatan dengan menggunakan teknologi/media sosial.
“Ini merupakan sebuah kenyataan yang harus kita hadapi dengan bijaksana. Dengan berorientasi pada pemecahan masalah serta tanggung jawab kita bersama dan seluruh komponen yang ada, karena ini merupakan gejala sosial yang memprihatinkan, terjadi di tingkat sosial dan pendidikan tinggi maupun rendah, dan dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya bertanggung jawab melindungi bagi kehidupannya seperti orang tua, suami, saudara paman, bibi atau sebagai guru,” tandasnya.
Lanjut Pandeirot, secara garis besar hak korban yang harus dilindungi berdasarkan undang-undang. Antara lain perlindungan dari rasa takut dan ancaman, mendapat pelayanan gratis medis, perlindungan identitas diri korban, perlindungan dalam rangka rehabilitasi sosial psikologis dan agama. Serta bantuan hukum, baik proses pemeriksaan, penuntutan, dan pengadilan.
“Perlindungan hak korban menjadi sangat penting untuk dilaksanakan, karena tidak jarang terjadi pengaduan kekerasan dalam rumah tangga yang memicu kemarahan pelaku atau keluarga lain. Kemarahan terjadi akibat persepsi yang salah bahwa urusan rumah tangga dianggap masalah pribadi yang tidak perlu dicampuri pihak luar,” ungkapnya.(05)