METRO, Manado- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker).
Dalam Perda tersebut, ada regulasi yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawan atau pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat dana APBD.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan, sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat berdampak positif bagi masyarakat pekerja rentan di Sulawesi Utara, sehingga saya juga mengimbau kepada Pemda di kabupaten kota untuk setiap desa memanfaatkan dana desa yang ada,” ujar Olly, usai kegiatan launching Perda Nomor 9 Tahun 2022, dan pencanangan program perlindungan 100 pekerja rentan per desa, di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Kamis (23/2).
Menurut Olly, pemerintah sudah mengizinkan dana desa dipergunakan untuk kegiatan sosial. “Salah satunya saya minta seluruh desa yang mendapatkan dana desa paling tidak 100 orang pekerja rentannya diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama, BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menilai, hadirnya Perda dan program perlindungan pekerja rentan di desa yang baru saja dilaunching, akan mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Sulawesi Utara menjadi 100 persen.
“Di Sulawesi Utara ini ada 1.507 desa, maka akan ada sedikitnya 150.700 pekerja rentan yang bisa bebas bekerja tanpa rasa cemas, karena telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Anggoro.
Ia mengatakan, hingga saat ini coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara mencapai 92,99 persen.
“Ini patut menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk juga berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” jelas Anggoro.
“Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Bapak Olly ini sangat berkomitmen, sehingga Sulut ini tiga tahun berturut-turut juara nasional Paritrana Award. Ini tentu saja memotivasi kita semua karena sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, pak presiden mengamanatkan kepada kami dan Pemda untuk bersama-sama dorong jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Anggoro.
Dia berharap capaian Pemprov Sulut ini menjadi contoh dan bisa ditiru oleh seluruh Pemda. “Sehingga cita-cita kita melihat pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud” pungkas Anggoro.(71)
Komentar