METRO, Tomohon- Wakil Walikota (Wawali) Tomohon, Wenny Lumentut mengapresiasi pemusnahan barang bukti (Babuk) tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.
Pemusnahan Babuk ini bertempat di halaman Kejari Tomohon, Selasa (29/06/2021).
Wawali dalam sambutannya, mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keberhasilan dan keseriusan penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan di Kota Tomohon. “Kami sangat mendukung kegiatan ini. Oleh karena itu saya mengajak mari kita perangi bentuk kejahatan apapun karena keberadaannya meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Wawali, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tindakan hukum dan bukti serta komitmen dan sanksi tegas yang berlaku, dan dapat menekan tindakan melawan hukum.
Apa lagi dalam problem bangsa kita, hal ini merupakan tugas kita bersama semua elemen untuk menjaga dan membangun Kota Tomohon yang kondusif maju dan sejahtera.
“Pemerintah Kota Tomohon tentu akan selalu bekerja sama dengan seluruh lembaga dan elemen terkait, dalam masyarakat guna menanggulangi dan memberantas tindakan melawan hukum baik pidana umum maupun khusus. Sehingga terus mendukung visi Tomohon Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera,” ungkap Wawali.
Wawali berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana serta hal-hal buruk yang lainnya. Agar tidak merusak masa depan generasi penerus dan merugikan orang lain. “Kami juga mengajak semua pihak yang ada di Kota Tomohon untuk menjaga image daerah sebagai kota wisata yang aman dan ramah bagi setiap orang.
Karena saat ini Tomohon adalah salah satu daerah yang telah menjadi magnet ekonomi di provinsi Sulawesi Utara,” pintanya.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, obat-obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 2 perkara, sebanyak 847 butir. Narkotika empat perkara terdiri dari psikotropika jenis shabu, alat hisap pipet. Senjata tajam sebanyak 11 perkara. Minuman Keras jenis Cap Tikus sebanyak 1 perkara dengan jumlah 259 liter. Dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara. Jumlah keseluruhan sebanyak 26 perkara.
Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering SH MH, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi SE, Perwira Penghubung Tomohon, Mayor Inf Vino Onibala, Kepala Lapas Tondano I Made Budana SSos, Kepala LPKA Tomohon Maruyle Simbolon SH MH, beserta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.(05)
Komentar