Erwin Sumampouw
METRO, Tondano – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa memperpanjang waktu penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Universitas Negeri Manado (Unima) beberapa waktu lalu.
“Diperpanjang lagi waktunya dengan menambah 7 hari diluar hari kerja untuk penanganannya,” kata Pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Erwin Sumampouw ketika dikonfirmasi, Rabu (13/02/2019).
Menurutnya, alasan kenapa waktu penanganan diperpanjang berdasarkan hasil rapat bersama dengan Senta Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Hal itu dikarenakan masih membutuhkan keterangan beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Ada beberapa permintaan penyidik kepolisian dan Jaksa dalam Gakumdu, sehingga masih memerlukan tambahan waktu,” jelas Sumampouw.
Penambahan waktu itupun sesuai dengan aturan berlaku. Dimana batas waktu yang diberikan untuk penanganan paling lama 14 hari kerja.
Namun jika ketika sudah memasuki 14 hari, maka Bawaslu dalam Sentra Gakumdu akan mengambil keputusan bersama. Keputusan itu berdasarkan proses penanganan yang dilakukan selama ini.
“Keputusan yang akan diambil apakah ini layak disebut pelanggaran atau tidak. Jika layak, ini masuk kategori pidana atai administratif,” tambahnya.
Oleh karena itu dikatakan Sumampouw jika dalam 7 hari tahap pertama pihaknya sudah melakukan pengambilan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Dan nantinya dalam 7 hari kedepan juga akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk dimintai keterangan.
“Terlapor sudah diambil keterangan. Saksi dan ahli sudah beberap, bisa saja ditambah lagi,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap masyakat bisa menunggu keputusan akhir yang akan diambil Bawaslu bersama Sentra Gakumdu. Sehingga tak ada isu atau polemeik lain yang berkembang tanpa keterangan dari pihak terkait.
Sekedar diketahui sebelumnya Bawaslu melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum Caleg DPR RI Partai Nasdem perempuan FER alias Fel. Dimana Fel diduga melakukan kampanye dengan cara membagikan bahan kampanye kepada mahasiswa Unima peserta pembekalan KKN di Aula kampus tersebut.(cel)