oleh

Pencemaran Nama Baik Dominasi Pelanggaran UU ITE Polda Sulut

AKBP Iwan Permadi saat membawakan materi (foto Reymond)

METRO, Manado- Penyalahgunaan media sosial di Propinsi Sulut termasuk tinggi. Berdasarkan data dari cyber crime Polda Sulut, setiap tahun ada sekitar 100 laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang masuk di Polda Sulut.

Laporan-laporan tersebut didominasi pencemaran nama baik, disusul laporan pengancaman.

“Dari 100 laporan ini didominasi pencemaran nama baik. Yang juga lagi ngetren saat ini adalah laporan pengancaman,” ujar Kasubdit II Cyber Crime dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Iwan Permadi SE saat membawakan materi dalam kegiatan Literasi Media dengan tema Edukasi Bicara Bijak dan Bijak Bermedia Sosial yang digelar Divisi Humas Polri di hotel Grand Puri Manado, Kamis (22/11/2018).

Dia menuturkan pihaknya setiap hari melakukan patroli media sosial dan menemukan kalau penyebaran berita hoax, ujaran kebencian hingga isu sara masih marak terjadi. Salah satu penyebabnya adalah pengguna media sosial yang tidak didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang cukup.

“Sehingga saat melihat berita yang heboh langsung diteruskan entah informasinya benar atau tidak,” imbuhnya.

Untuk itu dia mengajak para pengguna media sosial untuk bijak menggunakan media sosial. (rey)

Komentar