Penetapan CSWL Tunggu Rilis BRPK

METRO, Tomohon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon masih menunggu dirilisnya buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) untuk menetapkan Caroll Senduk -Wenny Lumentut (CSWL) sebagai calon kepala daerah terpilih.

“Kami masih menungggu dirilisnya BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK), baru bisa ditentukan jadwal pengumuman pemenang pilkada,” kata Komisioner KPU Tomohon Robby Golioth.
Menurut Robby, jika melihat jadwal dari kemungkinan pengumuman hasil Pilkada dilakukan di atas tanggal 18 Januari 2021.

Dikarenakan untuk BRPK kemungkinan besar diterbitkan 18 Januari. “Sesuai tahapan kemungkinan 18 Januari BRPK diterbitkan. Syarat penetapan setelah MK mengeluarkan BRPK, baru bisa dilakukan pengumuman,” ujarnya.

Untuk Tomohon sendiri, sejauh ini menurut Robby sudah pasti tidak ada gugatan. Apalagi pendaftaran gugatan di MK, paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil.

“Sampai saat ini tidak ada. Karena yang saya baca hanya Manado dan Boltim, sedangkan Tomohon tidak ada. Karena gugatan itu juga paling lambat didaftarkan tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil. Jadi kalau sudah lewat itu sudah kadaluwarsa,” jelas Robby.

Selain itu, untuk gugatan juga harus mengacu pada selisih hasil suara “Untuk Tomohon selisihnya harus 2,5 persen,” tandasnya.

Adapun sesuai rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilwako Tomohon paslon Caroll Senduk Wenny Lumentut (CS-WL) menang telak di 5 Kecamatan.

Pasangan nomor urut 2 tersebut total meraih suara 43.611 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1 Jilly Gabriella Eman Virgie Baker (JGE-VB) mendapat total 23.495 suara dan RoSe 550 suara.

Sesuai rekapitulasi, total pengguna hak pilih di Pilwako total 68.404 pemilih.(05/tm)

Tinggalkan Balasan