METRO, Bolmong- Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mengimbau kepada seluruh pengusaha atau perusahaan TV kabel serta Radio swasta yang ada di daerah ini wajib memiliki izin.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Bolmong dibawah kepemimpinan Yasti S Mokoagow, telah menggratiskan kepada warga untuk mengurus ijin alias tidak dipungut biaya dan pengurusannya tidak memakan waktu lama.
“Seluruh perusahaan TV kabel dan Radio swasta yang ada di Kabupaten Bolmong, segera mengurus ijin. Ijinnya satu jam selesai, Pemkab akan mendorong semua perusahaan TV kabel maupun Radio swasta agar harus berizin tanpa ada biaya sepeserpun,” ucap Bupati Yasti Mokoagow.
Lebih lanjut Bupati juga menambahkan bahwa saat ini Pemkab telah berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), dalam hal iklan layanan masyarakat. Karena Pemkab Bolmong punya kepentingan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Saat ini Pemkab telah berkolaborasi dengan KPI Daerah Sulut terkait iklan layanan masyarakat, dimana Pemkab bertujuan untuk memberikan edukasi pada masyarakat, dari berbagai hal yang meliputi dunia pendidikan, Informasi terkait pencegahan bencana alam, yang nantinya akan disampaikan oleh KPI Daerah kepada masyarakat,” terang Yasti.
Olehnya, Yasti mengajak seluruh pengusaha tv kabel dan radio yang ada di Kabupaten Bolmong, untuk taat akan aturan. “Sebab jika kita tidak mengantongi izin, sudah pasti illegal,” tegasnya.(48)
Komentar