Perangkat Daerah Harus Siapkan Dokumen Ketika Diminta BPK-RI

METRO, Tomohon- Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak, menghadiri dan memimpin Rapat Dinas dalam rangka Pemeriksaan Interim atas LKPD Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kota Tomohon.

Rapat ini dilaksanakan di aula Rumah Dinas Walikota Tomohon, Rabu (03/02/2021).

“Rapat Dinas ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan yang dilaksanakan dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020,” ujar Walikota.

Dia mengatakan, Rapat Dinas ini dilaksanakan juga untuk mengantisipasi pemeriksaan interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang dilaksanakan selama 35 hari di Pemerintah Kota Tomohon.

“Pemeriksaan Interim merupakan audit pendahuluan yang dilakukan BPK-RI atas LKPD, berdasarkan peraturan BPK-RI nomor 01 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” jelas Eman.

Dia pun memerintahkan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan interim BPK-RI maupun dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Diharapkannya agar seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan dan menindaklanjuti apa yang nantinya diminta dan diarahkan oleh tim dari BPK-RI, agar memperlancar dan mempermudah dalam proses pemeriksaan nanti.

“Semoga harapan kita bersama untuk tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan, barang dan aset daerah. Semoga dapat kita raih untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut,” ungkapnya.

Rapat ini dihadiri oleh Para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Setwan, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Kepala Kantor, Dirut BUMD, Para Camat, dan Para Lurah se- Kota Tomohon. (05)

Tinggalkan Balasan