oleh

Percepat Pelayanan Publik, Pemkot Tomohon Gandeng KKI

METRO, Tomohon- Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menandatangani Nota Kesepakatan, bertempat di Gedung KKI, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Penandatangan ini dilaksanakan Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan Surat izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi, dalam rangka percepatan pelayanan publik di Kota Tomohon.

Walikota dalam sambutannya mengatakan, terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama kepada dokter dan dokter gigi maka agenda ini sangat penting. Karena melalui penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak, terkait dalam pemanfaatan data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi terintegrasi di Kota Tomohon.

“Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian extra bagi tenaga kesehatan, termasuk mempercepat dan mempermudah penerbitan pengurusan izin dokter dan izin praktek dokter dan dokter gigi, terutama karena para tenaga kesehatan dokter menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19,” ujar Walikota.

Lanjut dia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses pelayanan perizinan termasuk di dalamnya ijin praktek dokter dan dokter gigi.

“Dengan kesepakatan ini dapat diperoleh data base secara elektronik, untuk langsung digunakan pada aplikasi perizinan yang dimiliki Pemkot Tomohon, melalui DM PTSP yang diberikan limpahan wewenang dalam menandatangani 112 jenis layanan perizinan termasuk ijin-ijin di bidang kesehatan,” jelas Senduk.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dr. Putu Moda Arsana Sp. PD-KEMD, Finasim mengatakan, penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap STR Dokter dan Dokter Gigi.

Serta SIP Dokter dan Dokter Gigi di wilayah Kota Tomohon. “Dengan terlaksananya penandatanganan ini, praktik Kedokteran dapat dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.(05)

Komentar