Perekrutan PPPK Kotamobagu Disesuaikan Kondisi Keuangan Daerah

METRO, Kotamobagu- Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka pada tahun 2022.

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotamobagu Sarida Mokoginta, mengatakan, terkait rekrutmen PPPK ini, pihaknya telah mengusulkan formasi sesuai kebutuhan daerah.

“Untuk Kotamobagu, tahun ini kami mengusulkan sekitar 50 kuota khusus tenaga pendidik,” kata Sarida.

Lanjutnya, jumlah usulan tersebut didasarkan pada kondisi keuangan daerah, sehingga formasi diprioritaskan untuk tenaga pendidik sesuai kebutuhan saat ini.

“Untuk tenaga kesehatan sudah mencukupi, karena sekarang ada sekitar 350 nakes yang tengah berproses,” pungkasnya.

Dikutip dari menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri Tjahjo.

Menteri Tjahjo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” lanjut Tjahjo.

Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK. Kedepannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Menteri Tjahjo mengungkapkan dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah. Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.(62)

Tinggalkan Balasan