METRO, Manado- Seorang siswi SMA sebut saja Mawar (14) warga kecamatan Mapanget dilaporkan menjadi korban perkosaan lelaki AP alias Alfianto (22) warga yang sama. Pelaku yang kesehariannya sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini kemudian diringkus Tim Paniki Polresta Manado, Rabu (29/09) lalu sekitar pukul 20.30 WITA .
Sebagaimana informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, peristiwa tersebut awalnya tercium oleh orang tua korban. Gadis SMA tersebut kemudian menceritakan apa yang menimpanya kepada orang tuanya. Di mana, pada Kamis (27/05) sekitar 11.00 Wita, saat korban sedang menunggu ojek ke sekolahnya, tahu-tahu muncul pelaku melintas dengan sepeda motor. Ketika itu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pergi ke sekolah. Namun dalam perjalanan ternyata pelaku tidak membawa korban pergi ke sekolahnya, melainkan pergi ke tempat kost lelaki tersebut.
Korban sempat berontak di atas sepeda motor. Bahkan siswi SMA itu menarik rambut dan memukul pelaku untuk menghentikan sepeda motornya. Tetapi pelaku terus memacu kendaraannya sampai di tempat kost. Selanjutnya pelaku menarik korban ke dalam kamarnya dan memaksa gadis tersebut untuk memuaskan napsu birahi sopir angkot tersebut.
Usai melampiaskan napsu bejatnya, pelaku mengancam korban agar jangan memberitahukan peristiwa itu ke siapa pun. Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (30/05) sekitar 15.30 WITA, saat korban sedang menonton temannya bermain volly, tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung menarik korban ke atas sepeda motor kemudian membawa gadis SMA ini pergi ke tempat kost pelaku.
Korban berteriak teriak meminta pertolongan, namun saat itu, tidak ada seorang pun yang berada di sekitar tempat kos pelaku. Kemudian pelaku menarik korban ke dalam kamar kost dan membanting korban hingga terjatuh. Setelah melucuti pakaian korban, oknum sopir tersebut kembali memerkosanya. Pelaku kembali mengancam korban agar jangan memberitahukan kepada orang tua korban atau siapapun tentang kejadian itu.
Geram dengan perbuatan pelaku, korban didampingi orang tuanya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian. Berdasarkan laporan Lp/B/897/VI/2021/Spkt/Polresta Manado, Tim Paniki Polresta Manado, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Namun saat itu pelaku yang mengetahui kalau dirinya sedang dicari oleh pihak kepolisian, mencoba untuk bersembunyi. Setelah tiga bulan melakukan pencarian, Tim mendapat informasi kalau pelaku sedang menggelar pesta minuman keras (miras) bersama teman temannya di Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget. Tidak mau buruannya lepas, Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku saat sedang pesta miras. Selanjutnya pria bertato ini digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi Minggu (03/10) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat.(33)