Erny Tumundo
METRO, Manado – Walau terkesan masih terlalu cepat namun Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha kepada pekerjanya harus dilakukan maksimal H-7 Lebaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Ir Erny B Tumundo MSi kepada media ini Jumat (03/05/2019) pagi.
Menurut Tumundo, pelaksanaan pembayaran THR sesuai aturan dan mempertimbangkan adanya libur panjang Lebaran 2019.
Penegasan ini juga sudah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri belum lama ini.
Hanif menegaskan THR, pokoknya (diberikan) tetap tujuh hari sebelum Lebaran.
Ditandaskan Hanif, Kemenaker dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penentuan waktu cuti bersama oleh dunia usaha.
Tumundo menambahkan akan segera mensosialisasikan surat edaran terkait THR dan Libur Lebaran jika sudah dikeluarkan Kemnaker.
Tak hanya itu, posko pengaduan pun segera disiapkan ungkap Tumundo.(ctg)