oleh

Peserta SKD CPNS Sitaro Wajib Lakukan Swab Tes PCR

METRO, Sitaro- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dipastikan bergulir tanggal 7-8 Oktober 2021 mendatang.

Kegiatan yang menjadi bagian dari tahapan pengadaan CPNS ini rencananya akan digelar di Sutan Raja Hotel and Convention Center Manado. Dalam pelaksanaannya, panitia bakal menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana ketentuan yang tertera pada pengumuman Nomor 06/PANSEL-CPNS-PPPK/2021 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Sitaro. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sitaro, Stengly Langi mengatakan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan oleh peserta terkait penerapan protokol kesehatan. Salah satunya adalah peserta seleksi wajib melakukan swab test PCR dalam kurun waktu maksimal dalam kurun waktu 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum waktu pelaksanaan seleksi. “Peserta juga wajib mengenakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar yang menutup bagian hidung, mulut hingga dagu,” ujar Langi, Selasa (5/10). Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada panitia seleksi paling lambat sehari sebelum pelaksanaan seleksi.

“Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk penjadwalan ulang,” lanjutnya. Dalam ruangan, Langi bilang harus menjaga jarak antara satu peserta dengan peserta yang lain minimal satu meter serta mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer. Selain itu, peserta juga akan diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki ruangan.

“Jika suhu tubuh lebih dari 37 derajat celsius akan dilakukan pemeriksaan ulang dengan jedah waktu lima menit dan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan,” kuncinya. Sebelumnya, Langi juga menyebut pelaksanaan SKD berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara Nomor 871/B-KS.04.01/SD/KR.XI/2021 tanggal 27 Agustus 2021. “Pelaksanaan tes menggunakan sistem CAT atau Computer Assisted Test dan dibagi dalam dua sesi selama dua hari,” sebutnya. Adapun materi dan nilai ambang batas SKD tahun 2021 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun tentang nilai ambang batas SKD dalam pengadaan CPNS.

“Materi pada tes nanti meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum serta Tes Karakteristik Pribadi,” terang Langi. Sedangkan ketentuan pelaksanaan SKD sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggara Seleksi dengan metode CAT. “Termasuk rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sehingga telah diatur beberapa hal terkait penerapan protokol kesehatan,” bebernya.(86)

Komentar