PKPU 1 2020 Restui Imba Nyalon?

METRO, Manado- Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait mantan narapidana korupsi nyalon, telah turun.

Dalam ayat 2a dicantumkan syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terkait dengan hal ini, Jimmy Rimba Rogi yang dimintai tanggapannya oleh wartawan mengaku bahwa ia menyerahkan nasibnya untuk mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado kepada PKPU nomor 1 tahun 2020 dan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

“Saya ikut saja dengan KPU. Apakah saya bisa maju atau tidak? Sesuai aturan saja,” kata Imba, Minggu (1/3/2020) malam.

Berdasarkan surat keterangan pembebasan Imba, politisi gaek yang merupakan mantan Walikota Manado itu dijatuhi hukuman 7 tahun.

Ia ditahan pada 14 November 2008 dan bebas awal pada 14 November 2013. Namun ia juga telah menjalani masa tahanan dua tahun untuk uang pengganti pada 12 November 2012 sampai bebas akhir 29 Desember 2014. Imba mendapat remisi 10 bulan 20 hari.

“29 Desember 2020 nanti, saya sudah bebas enam tahun,” tandas dia.

Komisioner KPU Sulut yang dimintai tanggapan, Salma Saelangi membenarkan bahwa PKPU 1 tahun 2020 telah diterbitkan dan mengatur soal mantan terpidana.

“Iya. Harus 5 tahun jeda dari bebas murni,” ucapnya

Menurutnya, itu salah satu syaratnya agar bisa mencalonkan diri di Pilkada.

“Untuk surat keterangan selesai bebas bersyarat, bukan surat keterangan bebas bersyarat. Dan jadi base hitungan jeda lima tahun sampai mendaftar, bukan ditetapkan,” terangnya.

Sementara Ketua KPU, Ardiles Mewoh mengaku tidak bisa memberikan penjelasan berdasarkan orang per orangan. Karena PKPU ini bukan hanya untuk Imba saja, tapi untuk semua calon dengan status mantan narapidana korupsi yang hendak maju di Pilkada.

“Juknis belum ada. Besok (hari ini, red) kami akan membahas hal ini,” tegas Mewoh. (YSL)