METRO, Ratahan- Aparat kepolisian tetap berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk dalam hal penambangan emas tanpa ijin (PETI) di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra). Pihak Polda sendiri mengambil langkah tegas terhadap PETI utamanya yang menggunakan alat berat.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulut, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto SH MH, dalam bagian press conference pengungkapan kasus PETI, Kamis (22/12) kemarin di Mako Polres Mitra. Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Disampaikannya, pada 14 Desember lalu tim unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut mendatangi lokasi di Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, yang diduga telah terjadi kegiatan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin, bertempat di lokasi perkebunan Liang Lobongan.
“Penyidik mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab dan salah satunya akhirnya menetapkan satu orang sebagai pihak terlapor inisial SM selaku pengelola pertambangan emas di lokasi tersebut yang diduga tanpa izin,” jelasnya.
Turut ditampilkan dalam press conference ini sejumlah barang bukti yang diamankan personel Polda yakni 1 unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 warna kuning, 1 buah tong warna biru yang berisikan karbon, 1 unit alkon warna putih merek Eurostar, sekitar 4 meter selang spiral warna biru, dan sekitar 8 meter selang hos warna hitam.
“Komitmen kita jelas yakni menegakkan hukum. Khusus untuk aktivitas penambangan tanpa ijin kita ada skala prioritas, apalagi yang mneggunakan alat berat,” ungkap Kapolda didampingi Bupati Mitra, James Sumendap SH MH, Dir Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus SIK MH.(ftj/kg)
Komentar