METRO, Manado- Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di wilayah Kalimantan Tengah yang terjadi belum lama ini.
“Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Masing-masing berinisial DT (27), warga Manado, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kemudian korbannya adalah dua orang perempuan dibawah umur yakni, RD (13) dan IM (17),” papar Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan melalui press conference pada Kamis (28/07) sore, di Balai Wartawan Mapolda Sulut.
Kasus tersebut berawal dari laporan ayah korban RD di SPKT Polda Sulut pada Minggu (12/06). Pelapor mengungkapkan anaknya telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka.
“Dari hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK, yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah,” ungkap Irjen Pol Mulyatno kepada wartawan.
Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah untuk memulangkan kedua korban.
“Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan DT dan SK. Terduga pelaku diketahui merekrut kedua korban lalu dipekerjakan di kafe milik SK. Kedua korban juga dijerat dengan utang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara,” jelas Kapolda.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut juga mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan seorang terduga pelaku, 1 lembar struk bukti transfer uang para terduga pelaku, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, serta foto-foto lokasi kafe milik SK.
“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tegas Mulyatno.
Kapolda mengimbau masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki agar berhati-hati saat melamar pekerjaan ataupun saat menerima tawaran pekerjaan dari pihak lain.
“Jangan mudah tergiur jika ada pihak yang menjanjikan pekerjaan di luar daerah dengan pekerjaan yang enak dan gajinya tinggi, ini perlu diwaspadai. Karena kalau sudah terjerat biasanya susah kembali ke daerah asal. Kehati-hatian dalam hal ini menjadi faktor yang utama,” imbau Mulyatno.
Dirreskrimum menambahkan, saat direkrut oleh terduga pelaku, kedua korban tidak tahu pasti akan dipekerjakan sebagai apa. Tetapi ternyata saat sampai di Kalimantan Tengah, kedua korban dipekerjakan di kafe milik terduga pelaku SK sebagai pelayan kafe ataupun mendampingi tamu bahkan juga dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di kafe tersebut.
Lanjutnya kedua korban sengaja dibuat untuk berutang kepada terduga pelaku dan sehingga selama bekerja keduanya belum pernah mendapatkan gaji sama sekali.(kg)
Komentar