oleh

Polisi Bongkar Kasus Tipu-Tipu Gandakan Uang

METRO, Bitung- Polres Bitung mengungkap kasus penipuan yang bermodus penggandaan uang. Lelaki HW alias Heri, warga Manado, jadi tersangka dalam kasus ini. Dia sukses meraup ratusan juta rupiah berkat aksi tipu-tipu tersebut.

Pengungkapan kasus ini dibeber Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan pada Rabu (12/01) kemarin. Ia menyampaikannya dalam agenda konferensi pers.
“Ini kasus penipuan dengan modus menggandakan uang. Jadi pelakunya mengaku punya kemampuan untuk memperbanyak uang,” ujarnya.

Kasus penipuan yang dilakukan Heri terjadi selang Oktober hingga Desember 2021. Yang jadi korban adalah lelaki Ivan Amahorseyan, 32 tahun, warga Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga.
“Tapi korban baru melapor tanggal 4 Januari 2022. Makanya pelaku baru kita tangkap beberapa hari lalu, tanggal 8 Januari,” ucapnya.

Kronologi kasus ini bermula dari informasi yang diterima Ivan perihal sosok Heri. Ivan mendengar Heri punya kemampuan menggandakan uang sehingga dirinya ingin bertemu dengan pria itu. Singkat cerita, setelah terjalin komunikasi keduanya pun sepakat bertemu.

Heri menceritakan kepada Ivan bagaimana dia bisa menggandakan uang. Dengan kemampuan yang dimiliki dia mengaku bisa memperbanyak uang berkali-kali lipat. Cara menggandakan tidak lain dengan ritual tertentu yang berbau mistis.

Ivan percaya saja dengan pengakuan tersebut. Alhasil, ketika disampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi dia tidak menolak. Dia menyerahkan uang yang diminta Heri sebagai modal untuk melakukan penggandaan.
“Jadi caranya korban harus menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Uang itulah yang nantinya akan diperbanyak pelaku dengan ritual tertentu,” tukas Kapolres.

Menariknya, penggandaan uang oleh Heri memiliki beberapa tingkatan yang bisa dipilih Ivan. Tingkatan itu dibagi sesuai nominal yang telah ditetapkan Heri. Jika memilih tingkatan rendah, syarat yang harus dipenuhi Ivan lebih banyak dan proses penggandaannya lebih rumit.
“Itu bagian dari modusnya untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Dia menawarkan pilihan kepada korban dan korban memilih tingkatan yang paling tinggi, yaitu Rp 52 juta. Artinya korban harus memberikan uang sejumlah itu dan nantinya uang itu akan digandakan menjadi Rp 8 miliar. Ini kan tidak masuk akal,” tutur Kapolres.

Dalam prosesnya, sebelum memulai pelaksanaan ritual Heri mengaku butuh minyak khusus yang akan digunakan untuk memperbanyak uang. Minyak itu berfungsi sebagai penarik uang lain yang disebut akan jadi milik Ivan.

Permintaan itu pun dituruti Ivan. Bersama Heri dia pergi ke Gorontalo untuk mengadakan minyak tersebut. Mereka ke sana karena menurut Heri minyak dimaksud hanya ada di daerah itu.

Ritual penggandaan uang dilaksanakan di salah satu kamar di rumah Ivan. Itu sesuai permintaan Heri. Dan selama ritual berlangsung orang lain tidak boleh masuk ke kamar itu selain dirinya.
“Sekitar 30 menit setelah ritual dimulai pelaku mengizinkan korban melihat hasilnya. Tapi cuma dari pintu kamar, tidak boleh masuk. Dan saat itu korban melihat sendiri ada banyak uang yang ditaruh di dalam kardus,” beber Kapolres.

Ivan semakin percaya dengan Heri setelah diperlihatkan uang yang banyak. Namun begitu, ritual menggandakan uang belum selesai. Heri menyebut masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk jika Ivan ingin uangnya terus bertambah.
“Setelah hari pertama selesai ritual akan dilanjutkan lagi tiga hari kemudian. Dan selama pelaku pulang ke rumah korban diminta tidak masuk ke dalam kamar tempat ritual. Korban percaya saja. Dia menuruti semua perintah pelaku termasuk ketika pelaku minta tambah uang dengan iming-iming akan digandakan lebih banyak,” papar Kapolres.

Kurang lebih tiga bulan sejak ritual pertama Ivan mulai menaruh curiga. Dia curiga karena sudah sekian waktu prosesi tersebut tak kunjung selesai. Sudah begitu, dia belum pernah melihat dari dekat dan menikmati uang yang digandakan.
“Apalagi sudah banyak uang yang dia keluarkan, totalnya mencapai Rp 250 juta. Dan lagi pelaku mulai menunjukan gelagat tidak baik. Ketika dihubungi sudah tidak bisa karena pelaku sudah memblokir nomor handphone korban. Dari situlah korban melaporkan peristiwa ini,” sebut Kapolres.

Heri yang dihadirkan dalam konferensi pers tidak menampik perbuatannya. Dia mengakui sudah melakukan penipuan terhadap Ivan.
“Saya melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ucap pria yang berdomisili di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting ini.

Heri juga membeber modus yang digunakannya. Menurut dia, uang banyak yang dilihat Ivan adalah uang mainan yang sengaja dia adakan.
“Saya taruh di kardus tapi dicampur dengan uang asli supaya dia (korban,red) percaya. Dan minyak yang diambil di Gorontalo itu hanya sejenis pengharum ruangan. Itu saya beli dua botol seharga Rp 500 ribu lebih,” ungkapnya.

Heri pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan. Proses hukum dengan acaman hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP siap dia hadapi. Dia mengakui sudah melakukan kesalahan.(69)

Komentar