METRO, Bitung- Gabungan personel Polres Bitung dan Polsek Maesa sukses membongkar kasus curanmor. Ada tiga orang yang sudah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus ini dipublikasikan lewat konferensi pers yang digelar Rabu (30/03) kemarin. Agenda tersebut berlangsung di Mapolsek Maesa dan dipimpin langsung Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan. Kompol Dewa Ayu Cempaka selaku Kapolsek Maesa ikut mendampingi.
Tiga tersangka yang ditangkap terdiri dari MFA alias Ajin, 21 tahun, IA alias Cupet, 20an tahun, dan AD alias Charlie, 21 tahun. Ketiganya berhasil menggondol sembilan unit sepeda motor dalam aksi mereka. Meski demikian, tiga pemuda ini bukan satu komplotan.
“Yang MFA dan IA bersama-sama, sedangkan yang AD beraksi sendiri. Jadi MFA dan IA ini tidak berkaitan dengan AD, mereka tidak saling kenal,” terang Kapolres dalam konferensi pers.
Ajin dan Cupet beraksi di empat tempat kejadian perkara atau TKP (selengkapnya lihat grafis,red). Mereka sukses membawa pulang tujuh unit sepeda motor hasil curian. Sementara, Charlie melancarkan aksi di dua TKP dan menggondol dua unit ‘kuda besi’.
Kapolres pun membeber modus yang diterapkan tiga pemuda tersebut. Mereka kata dia, sudah merencanakan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksi.
“Mereka sudah menyiapkan kunci apa saja untuk membawa kabur sepeda motor. Tapi selain itu mereka juga memanfaatkan kelalaian korban. Ada yang diparkir tidak mengunci setang dan tidak diawasi, ada juga yang lupa mencabut kunci dari sepeda motor sehingga mudah dibawa kabur,” paparnya.
Lebih lanjut, Kapolres meminta masyarakat semakin berhati-hati dengan kasus semacam di atas. Ia mengingatkan mereka untuk tidak lupa mengawasi sepeda motor yang sedang diparkir. Aksi yang dilakoni Ajin, Cupet dan Charlie harus dijadikan pelajaran.
“Banyak yang seperti ini. Karena pemilik sepeda motor lalai makanya mereka harus jadi korban. Dan sebenarnya bukan cuma curanmor saja, kasus-kasus lain juga begitu. Jadi harus diingat, kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada penjahatnya, tapi juga karena ada kesempatan,” tuturnya.
Sementara itu, tiga tersangka saat diinterogasi menyampaikan motif mereka. Dan seperti biasa, motif ekonomi selalu jadi kambing hitam.
“Supaya dapat uang untuk beli makanan pak,” ucap ketiganya saat ditanyai Kapolres.
Ajin, Cupet dan Charlie mengakui sepeda motor hasil curian dijual untuk memperoleh keuntungan. Per satu unit sepeda motor dijual dengan harga bervariasi, paling minimal Rp 1 juta. Mereka menjual sepeda motor itu ke sejumlah daerah tetangga, diantaranya Tomohon dan Bolmut.
Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu Cempaka ikut berbicara. Ia menyampaikan jeratan hukum yang dikenakan terhadap tiga tersangka. Pasal yang digunakan adalah Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP.
“Ancaman hukumannya antara lima sampai tujuh tahun. Dan ini diharapkan bisa membuat mereka jera supaya tidak mengulangi perbuatan,” ucapnya.(69)